Triandika Weblog Rotating Header Image

February 16th, 2009:

Mengurus Balik Nama Rekening

rumahtebuSalah tugas sebagai pemilik rumah baru (dari pembelian rumah lama) yang pertama adalah mengurus balik nama rekening, yakni rekening air (PDAM), telepon (Telkom) dan listrik (PLN). Dengan bekal penjelasan notaris bahwa mengurus balik nama rekening cukup dengan membawa photo copy akte jual beli dan photo copy KTP.

Mengenai dokumen kepemilikan rumah, notaries sangat tidak menyarankan dikeluarkannya sertifikat hak milik (SHM) atau akta jual beli dalam bentuk asli nya untuk segala pengurusan administrasi publik (kecuali tujuan jaminan pinjaman). Tapi bagaimanapun, sebelum diserahkan dokumen asli tersebut sudah di copy terlebih dulu.

Dengan mengambil setting tempat di Kota Depok, maka berikut penjelasan singkat pengalaman mengurusa balik nama rekening tersebut. (more…)