Triandika Weblog Rotating Header Image

Membuat Akta Lahir dan Paspor Bayi di UK

Sudah sewajarnya bahwa setiap kelahiran pasti dibuatkan akta kelahiran sebagai bukti bahwa sang anak terdaftar di negara. Oleh karena Aidan lahir di Aberdeen, maka Aidan harus terdaftar sebagai anak yang lahir di United Kingdom.

Sangat tidak sulit mendaftarkan Aidan untuk mendapat akta lahir (Birth Certificate), cukup datang ke City Council (semacam kantor pemerintahan) Aberdeen, namanya Marischal College. Kemudian daftar loket, terus menunggu dipanggil untuk pendaftaran anak lahir. Prosesnya cepat, karena proses verifikasi surat dari rumah sakit, mengisi form hingga mencetak akta dilakukan di depan kita. Dokumen lain sebagai back up, paspor orang tua. Prosesnya dari dipanggil sampai dapat akta tidak lebih dari 30 menit! Sangat efisien.

Marischal College, Aberdeen

Terdapat dua jenis Birth Certificate,  mereka menyebutnya small dan big. Small adalah yang hanya mencantumkan identitas anak (tempat lahir, tanggal, dsb) sedangkan Big mencantumkan juga nama orang tua nya. Untuk mendapatkan small tidak dipungut biaya, tapi untuk big dikenakan £10. Bentuk birth certificate sangat sederhana, tapi tetap menggunakan kertas latar belakang khusus.

Kita sebaiknya mempunyai small dan Big, apalagi versi Big tersebut yang laku di Indonesia maupun di KBRI untuk pengurusan paspor. Mungkin tidak perlu heran mengapa terdapat pembedaan seperti itu mengingat pernikahan bukan hal yang ‘wajib’ disini, maka nama orang tua nya pun menjadi ‘tidak terlalu penting’.

Berikutnya adalah mendapatkan paspor Indonesia. Di UK semua harus dilakukan dengan datang sendiri ke KBRI di London. Ada yang bilang bahwa tidak perlu datang bersama bayi nya (mengingat Aidan saat itu kurang dari 30 hari), tapi daripada resiko (plus alasan jalan-jalan hehe), kami serombongan ke London juga. Dan juga karena kami akan pulang September 2015, maka sebaiknya segera mendapat paspor untuk mempermudah keimigrasian.

Dan ternyata memang sangat tidak salah untuk membawa bayi, karena ada form yang harus di cap jempol oleh yang bersangkutan alias bayi tersebut. Syarat ini cap jempol ini memang tidak secara jelas ada di website. Jika masih-masih ragu-ragu dan memang sebaiknya telepon KBRI dulu untuk kepastian nya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah (semua asli dibawa dan fotocopy diserahkan):

1. Birth certificate (versi big)

2. Paspor orang tua

3. Surat nikah orang tua, sebagai back up Kartu Keluarga

4.  Photo background putih 4 lembar, meskipun yang terpakai 2 sehingga dikembalikan 2. Lebih aman photo di sebuah apotek dekat KBRI, dekat US Embassy juga. Biaya £6 untuk 6 lembar photo, sudah sangat familiar dengan kebutuhan KBRI (hampir 100% diterima).

5. Lapor diri (nah, untuk yang ini harus tahu nomor lapor diri nya. Agak tricky karena bayi belum punya paspor sedangkan lapor diri perlu paspor. Solusinya adalah lapor diri offline di KBRI.

6. Membayar biaya £20 saat pengambilan, yakni hari ketujuh dari dokumen masuk yang lengkap. Jika dikirimkan via pos, maka harus menyerahkan postal address (semacam wesel uang) yang ditujukan ke Indonesian Embassy sebesar £20. Postal Address ini bisa dibeli di Post Office di dekat KBRI London. Dan karena akan dikirim, maka perlu juga membeli registered envelope yakni amplop yang akan digunakan untuk mengirim balik semua dokumen ke alamat kita). Harga envelope nya £7.25 (A4) dibeli juga di post offfice.

Karena Akta yang didapat dari Aberdeen City Council ‘tidak laku’ di Indonesia, maka perlu mendaftarkan akta kelahiran Indonesia di KBRI. Dengan menambah syarat pengisian form akta (jangan lupa ada form akta terpisah) dan biaya £10 yang dibayarkan saat pengambilan akta. Jadi total postal address yang harus diberikan adalah £30, dimana dibeli dengan harga £33.75. Total dengan registered envelope £41.

Jika memang mengagendakan ke London dan sekitarnya selama 7 malam, maka anda tidak perlu membayar tambahan £11, cukup gesek debit card £30 saat pengambilan. Jika hampir-hampir, coba nego dengan KBRI apa bisa diambil lebih cepat, demi £11 itu. 😀

Lalu jadinya seperti apa? Paspor sudah menggunakan buku paspor baru dengan cover tidak sepenuhnya hijau, dan halaman paspor yang penuh warna icon-icon Indonesia, misal ada komodo, gunung bromo dll. Jadi lebih menarik sekaligus mempromosikan Indonesia ketika mengajukan visa dan masuk ke negara lain.

Sedangkan akta kelahiran, sangat berbeda dengan versi akta yang terbit di Indonesia. Akta kelahiran versi KBRI London ini sangat detail, ada identitas orang tua, tanggal lahir, alamat di UK, bahkan status orang tua. Hmm.. agak gimana juga kalau status kami (mahasiswa dan ibu rumah tangga) saat ini terbawa-bawa di akta Aidan selama hidupnya. Plus warna kertasnya biru, dimana jika di copy kemungkinan akan sedikit buram.

Versi Indonesia yang  cukup nama orang tua lebih simple dengan kertas cerah tampaknya harus tetap dibuat, sekalian nanti memperbarui Kartu Keluarga juga. Well, jika buat koleksi dan cerita nantinya.. tidak apalah punya akta kelahiran yang dikeluarkan resmi oleh KBRI di London. 🙂

7 Comments

  1. Simply wish to say your article is as astounding. The clearness for your post is simply spectacular and i can suppose you are an expert in this subject. Fine together with your permission let me to grab your feed to stay up to date with drawing close post. Thanks one million and please carry on the gratifying work.

  2. dije says:

    Mas Triandika terima kasih banyak atas artikelnya.
    Perkenalkan saya Dije, skr sy tinggal di Leicester UK. Insya Allah bulan Maret istri saya akan melahirkan di sini.
    Saya mau tanya, untuk foto paspor ukuran berapa ya?
    kemudian, untuk dokumen seperti Surat Nikah dan KK apakah perlu diterjemahkan dan dilegalisasi? karena saya sempat buka web KBRI di London dan disebutkan ada dokumen yang perlu legalisasi.
    Terima kasih atas tanggapannya.
    Salam,

    1. triandika says:

      Foto pasport ukuran pada umumnya, saya lupa persisnya. Lebih aman langsung foto di dekat KBRI karena sudah biasa digunakan disana. Dokumen dari Indonesia tidak perlu diterjemahkan, tapi karena mungkin sudah ada dokumen terjemahan saat pembuatan visa bisa dibawa sekalian.

      1. dije says:

        Terima kasih banyak infonya Mas.
        Salam,

        1. dije says:

          Salam Mas/Mbak Triandika,
          Melanjutkan pertanyaan tentang bayi lahir di UK, apakah perlu membuat visa dan BRP? bagaimana pengalaman Mbak dan Mas?
          Saya hanya mencegah ada masalah di imigrasi UK saat pulang nanti.
          Terima kasih atas infonya.

          Salam,

  3. Teguh says:

    Hi, Trian

    Terima kasih tulisannya. Jadi lancar nih bikin paspor bayinya.
    Nmbahin info dikit. ‘postal address’ maksudnya ‘postal order’. Skrg biaya £30 postal order tsb plus envelope plastik A4 nya total bayar £45 :|.
    Lapor diri bayinya offline, tp tetep di komputer yg disediakan.
    Bayi gak dibawa bisa kok, yg penting foto di tukang foto yg paham syarat paspor Indonesia (biaya foto £12, u 4 lembar di shop maxsp!elm@n)

    1. Wisnu says:

      Halo Mas Teguh,
      Saya warga aberdeen yang akan melahirkan April ini. Jika bayintidak ikut ke london, berarti kami hanya perlu download formulir pembuatan passpor baru dan melengkapi dengan foto dan cap jempol bayi ya? Untuk akta apakah ada formulir tertentu yang perlu didownload. Satu lagi mas, lapor diri offline itu maksudnya di KBRInya langsung kah(sekalian urus paspor dan akta bayi) atau seperti apa?
      Terima kasih sebelumnyaa

Leave a Reply to Teguh Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.