Setelah berlalu lebih dari 650 tahun, Perang Bubat, perang tak seimbang yang menyebabkan kematian seluruh rombongan Kerajaan Sunda yang dipimpin Prabu Maharaja Linggabuana, termasuk sang putri Dyah Pitaloka yang hendak menikah dengan Hayam Wuruk dari Majapahit, ternyata masih menyisakan luka hingga saat ini.
Selain tak ada nama jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Majapahit di Bandung dan sejumlah kota lain di Jawa Barat, salah bentuk luka yang tersisa itu adalah larangan, atau setidaknya keberatan, bagi orang Sunda untuk menikah dengan orang Jawa. Begitu juga sebaliknya. Meski makin lama makin hilang—dan kita tentu berharap begitu—ada kalangan yang menilai pernikahan antara lelaki Sunda dan wanita Jawa tak akan membentuk rumah tangga yang harmonis. Namun kalangan lain justru menganggap pernikahan antara lelaki Jawa dan wanita Sundalah yang sulit menghasilkan rumah tangga yang serasi.
Sejak kapan larangan-atau keberatan-seperti itu ada? (more…)
Momen yang penting dari suatu akad nikah, perjanjian agung dua insan manusia yang diikat dengan ikatan iman adalah penyerahan mahar dari mempelai pria kepada wanita. Ya, mahar (atau orang sering menyebutnya dengan mas kawin) adalah hak seorang istri sebagai kompensasi dari sebuah pernikahan dengan seorang pria. Wajib hukumnya bagi seorang lelaki, memberikan mahar yang telah disepakati bersama antara ia dengan wali calon istrinya. Hal itu didasarkan firman Allah Ta’ala